Meskipun tidak sedang berada di wilayah domisili sesuai dengan KTP, seluruh masyarakat Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya. Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024.
Hal ini berlaku apabila pemilih tengah berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya. Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.
Agar lebih jelas, simak ulasan lengkap tata cara pindah TPS dan syarat pindah TPS yang ada di bawah ini.
- Syarat Pindah TPSPemilu 2024
Pindah TPS dapat diajukan oleh pemilih dalam beberapa situasi, termasuk:
- Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dengan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Tertahan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
- Menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Terkena bencana alam.
- Bekerja di luar domisili.
- Dokumen Persyaratan untuk Mengurus Pindah TPS
Berdasarkan informasi dari laman KPU, berikut adalah sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus pindah TPS hingga 7 Februari 2024:
- KTP Asli atau fotokopi.
- Fotokopi KK.
- Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih.
Dokumen pendukung menjadi syarat tersebut berbeda-beda antara satu pemilih dengan yang lainnya tergantung kondisi. Berikut penjelasannya.
- Menjalankan tugas di tempat lain:
Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah. - Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan & keluarga yang mendampingi:
Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping. - Menjadi tahanan di rutan/LP atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan:
Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan. - Tertimpa bencana:
Surat dari BNPB, kepala desa/luar atau pemberitaan media massa.
- Hak Suara Bagi Pemilih yang Pindah TPS
- Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
- Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.
- Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
- Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
- Cara Pindah TPS di Pemilu 2024
Syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.
Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa bukti dukung alasan pindah, misalkan karena tugas, bawa surat tugas.
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan.
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Nah, mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.