Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai cara cek NPWP online, alangkah baiknya jika anda memahami terlebih dahulu mengenai NPWP.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP ini diatur dalam Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008.
Pada Undang Undang tersebut dijelaskan jika NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal untuk orang Wajib Pajak yang diberikan dari Direktorat jenderal Pajak.
NPWP tersebut meliputi 15 digit angka, di sembilan angka pertama adalah kode unik dari identitas Wajib Pajak itu sendiri. Angka unik tersebut yang menjadikan data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan Wajib Pajak yang lainnya.
Di 3 angka selanjutnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengeluarkan NPWP tersebut. Sementara untuk 3 angka terakhir pada NPWP adalah status WP.
Akan tetapi, sebagian orang yang kadang kala lupa sehingga perlu mengecek ulang NPWP. Kondisi lainnya adalah NPWP sudah tidak valid atau tidak berlaku lagi karena beberapa alasan.
Jadi, sangat direkomendasikan untuk melakukan cek NPWP online. Berikut ini ada beberapa cara melakukan cek NPWP Online yang harus anda ketahui agar lebih mudah.
- Cek NPWP Melalui Website Resmi DJP
Cara cek NPWP online yang pertama adalah cara yang sangat sering dipakai, adalah via situs resmi. Berikut ini tahapannya:
- Kunjungi website ereg.pajak.go.id
- Ketikan NPWP dengan lengkap dan juga benar pada kolom yang disediakan.
- Jika nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan juga identitas yang lainnya akan terlihat secara otomatis.
- Cara Cek NPWP dengan KTP dan KK
Cara cek NPWP online dengan memakai NIK KTP atau KK bisa dilakukan karena data mengenai NIK KTP dengan NPWP terkoneksi. Berikut ini adalah langkah langkah yang diperlukan:
- Silahkan Akses pada situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Tuliskan NIK KTP dan juga nomor KK dengan benar
- Harus dipastikan jika data NIK KTP dan KK telah benar untuk melakukan validasi NPWP.
- Jika Anda juga kehilangan KTP, maka Anda perlu mengurus KTP sementara di DISPENDUK lebih dulu.
- berikutnya baru Anda dapat meminta pertolongan kepada petugas KPP untuk mengecek NPWP Anda.
- Cek dengan QR Code
Sekarang ini, kartu NPWP yang keluaran baru telah tersedia QR code sehingga Anda bisa melakukan pengecekan validitas nomor lewat pemindaian kode tersebut.
pada saat sedang dilakukan pemindaian, QR code akan memberikan link URL unik pada laman account.pajak.go.id. Klik Link URL tersebut untuk memulai validasi.
Kemudian tuliskan kode keamanan yang tampak pada laman cek NPWP dan pilih ‘Cek’. Berikutnya, laman akan menampakkan notifikasi yang berisi informasi mengenai validasi NPWP Anda.
- Cek NPWP dengan Aplikasi M-Pajak
Anda juga bisa mengecek melakukan cek NPWP dengan cara online lewat aplikasi yang diluncurkan oleh DJP, yakni bernama M-Pajak. Aplikasi yang satu ini bisa Anda peroleh di ponsel pintar yang berbasis iOS dan juga Android. Berikut ini adalah cara cek NPWP online via aplikasi:
- Download dan juga install aplikasi M-Pajak pada ponsel pintar Anda.
- Lalu masuk dengan memakai akun Anda yang sebelumnya didaftarkan.
- Apabila telah login ke akun Anda, pilih ‘Cek NPWP’.